A. Program Bimbingan dan Konseling
Program
pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah disusun berdasarkan
kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui
aplikasi instrumentasi, dengan substansi program pelayanan mencakup: (1)
empat bidang, (2) jenis layanan dan kegiatan pendukung, (3) format
kegiatan, sasaran pelayanan (4) , dan (5) volume/beban tugas konselor.
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling
pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan
memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan
antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan Bimbingan
dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan
ekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan
fasilitas sekolah/ madrasah.
Dilihat dari jenisnya, program Bimbingan dan Konseling terdiri 5 (lima) jenis program, yaitu:
Dilihat dari jenisnya, program Bimbingan dan Konseling terdiri 5 (lima) jenis program, yaitu:
- Program Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
- Program Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
- Program Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
- Program Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
- Program Harian,yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) >Bimbingan dan Konseling.
B. Manajemen Bimbingan dan Konseling
Secara keseluruhan manajemen Bimbingan
dan Konseling mencakup tiga kegiatan utama, yaitu : (1) perencanaan; (2)
pelaksanaan, dan (3)penilaian
1. Perencanaan
Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan
dan Konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan ke
dalam program semesteran, bulanan serta mingguan. Perencanaan kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan penjabaran dari
program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang
masing-masing memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b)
substansi layanan/kegiatan pendukung; (c) jenis layanan/kegiatan
pendukung, serta alat bantu yang digunakan;(d pelaksana layanan/kegiatan
pendukung dan pihak-pihak yang terlibat; dan (e) waktu dan tempat.
Rencana kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas
untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab
konselor. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung Bimbingan
dan Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Volume
keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/
madrasah.
B. Pelaksanaan Kegiatan
Bersama pendidik dan personil
sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam
kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan
keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan
dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran,
substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan
dan Konseling dapat dilakukan di dalam dan di luar jam pelajaran, yang
diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.
Pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan
dan Konseling di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah dapat
berbentuk: (1) kegiatan tatap muka secara klasikal; dan (2) kegiatan non
tatap muka. Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik
untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran,
penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain
yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal
adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara
terjadwal. Sedangkan kegiatan non tatap muka dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan
data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah dapat berbentuk kegiatan
tatap muka maupun non tatap muka dengan peserta didik, untuk
menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan
kelompok, konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang
dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung
Bimbingan dan Konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen
dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas. Kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan Bimbingan
dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah. Setiap kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG)..
C. Penilaian Kegiatan
Penilaian kegiatan bimbingan dan
konseling terdiri dua jenis yaitu: (1) penilaian hasil; dan (2)
penilaian proses. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling dilakukan melalui:
- Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
- Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
- Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling terhadap peserta didik.
Sedangkan penilaian proses dilakukan
melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum
di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi
pelaksanaan kegiatan.
Hasil penilaian kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG Hasil kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dalam satu semester
untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar